Benteng Vastenburg

Standar

Benteng Vastenburg

Benteng Vastenburg

Benteng Vastenburg adalah benteng peninggalan Belanda yang terletak di kawasan Gladak, Surakarta. Benteng ini dibangun tahun 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff. Sebagai bagian dari pengawasan Belanda terhadap penguasa Surakarta, benteng ini dibangun, sekaligus sebagai pusat garnisum. Di seberangnya terletak kediaman gubernur Belanda (sekarang kantor Balaikota Surakarta) di kawasan Gladak.

Bentuk tembok benteng berupa bujur sangkar yang ujung-ujungnya terdapat penonjolan ruang yang disebut seleka (bastion). Di sekeliling tembok benteng terdapat parit yang berfungsi sebagai perlindungan dengan jembatan di pintu depan dan belakang. Bangunan terdiri dari beberapa barak yang terpisah dengan fungsi masing-masing dalam militer. Di tengahnya terdapat lahan terbuka untuk persiapan pasukan atau apel bendera.

Setelah kemerdekaan, benteng ini digunakan sebagai markas TNI untuk mempertahankan kemerdekaan. Pada masa 1970-1980-an bangunan ini digunakan sebagai tempat pelatihan keprajuritan dan pusat Brigade Infanteri 6/ Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta  dan sekitarnya. (Wikipedia)

Polemik

Pertama kali masuk dan mengetahui benteng ini saat digelar Solo International Ethnic Music (SIEM) 2008 silam.  Benteng yang terletak dikawasan Gladak belakang Bank Danamon ini tinggal tembok yang mengelilingi benteng.  Bangunan didalamnya sudah dihancurkan.  Sangat disayangkan, bangunan yang kini masuk kategori cagar budaya ini ternyata milik perorangan bukan Pemerintah Kota Surakarta.  Pengambilalihan terjadi pada tahun 1991. Kini wilayah situs sejarah ini telah dikapling- kapling di delapan instansi berbeda. Menurut data BPN sejumlah pihak swasta tercatat sebagai pemilik “sah” lahan di kawasan Vastenburg yaitu PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon dan sejumlah pemilik perseorangan. PT Benteng Gapuratama, perusahaan milik Robby Sumampauw tercatat memiliki sebagian besar lahan di dalam benteng, juga areal sisi timur dan utara di luar benteng seluas sekitar 3,5 hektare.

Benteng Vastenburg sebelum dihancurkan Foto. Vastenburg.blogspot.com

Benteng Vastenburg sebelum dihancurkan
Foto. Vastenburg.blogspot.com

Tahun 2008 pula masalah hak kepemilikan ini mencuat dan berkembang menjadi polemik saat sang pemilik ingin membangun hotel 13 lantai dan mall di situs yang telah dilindungi oleh Undang-Undang cagar budaya tersebut.  Berbagai diskusi dan usaha telah dilakukan untuk mengambil kembali benteng ini menjadi milik pemerintah, namun sulit.  Selanjutnya hanya bisa menunggu kebijakan dari pemerintah kota Solo dan pemilik ‘sah’ saat ini untuk nasib situs bersejarah ini.

Tinggalkan komentar